Rabu, 01 Juni 2011

analisis larangan minta cerai

1. Variasi Sanad Hadis Larangan Isteri Meminta Cerai

a. Sanad Pertama

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ اْلأَزْهَرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ اْلفَضْلِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوْبٍ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artinya:

Ahmad ibn al-Azhar telah menceritakan kepada kami (ibn Mâjah), telah bercerita kepada kami, Muhammad ibn Fadhl, dari Hammâd ibn Zayd, dari Ayyûb dari Abi Qilâbah dari Abî Asmâ dari Tsaubân, dia berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapapun perempuan (baca: isteri) yang menuntut cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram baginya bau wanginya surga”.

b. Sanad kedua

حَدَّثَنَا أَبُوْ كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مُزَاحِمُ بْنُ ذَوَّادِ بْنِ عُلْبَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيْسَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ هُنُّ الْمُنَافِقَات

Artinya:

Dari ‘Uqbah ibn ‘Âmir berkata, Rasulullah Saw. Bersabda, “Perempuan-perempuan yang melakukan khulû’ adalah perempuan-perempuan munafik”. (HR. Imâm al-Tirmidzi).

2. Kritik Sanad (al-Naqd al-Khariji)

Berikut ini biografi dari para perawi hadits dan penilaian dari para ulama al-jarh wa al-ta’dil:

1. Ibn Najah (209-273 H)

Beliau berguru kepada Abu Bakr ibn Abi Syaibat Muhammad ibn Namir ibn Ammar. Sedangkan muridnya adalah Abu al-Hasan al-Qaththan, Sulaiman ibn Yazid al-Qazwini. Ulama menilai terhadap ibn Majah, dikemukakan oleh Abu Ya’lâ al-Khalili al-Qazwini, beliau ialah tsiqoh, shadiq, hujjah.

2. Ahmad ibn al-Azhar ibn Mani’ (w. 203 H)

Nama lengkapnya Ahmad ibn al-Azhar ibn Mani’ termasuk golongan thabaqah al-wustho dari tabi’ al-tabi’in. Beliau berguru kapada Adam ibn Abi Iyas, Ruh ibn Abi Ubadah ibn ‘Ali ibn Nafi. Adapun muridnya adalah ibn Majah. Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil terhadap Ahmad ibn Azhar antara lain dikemukakan oleh:

a. Al-Dzahabi min ahl al-Syidq wa al amanah

b. M. ibn ‘Ali al Marwazi: hasan al-hadits

c. Shahih Jazarah: shaduq

d. Abu Hatim al-Razi: syaduq

e. Al-Nasa’i: la ba’sa bih

f. Ibn Hibban: dzakarahu fi al-tsiqal

Penilaian ulama kritikus al-jarh wa al-ta’dil tersebut tampak bahwa tidak satu pun diantara mereka yang men- jarh (menganggap cacat) Ahmad ibn Al-Azhar.

3. Muhammad ibn Fadhl (w. 224 H)

Nama lengkapnya Abu Nu’man Muhammad ibn Fadhl. Beliau berguru antara lain kepada Hammad ibn Yazid ibn Dirham, Hammad ibn Salamah ibn Dinar, dll. Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil terhadap Muhammad ibn fadhl antara lain dikemukakan oleh:

a. Al-Dzuhabi: tsiqah

b. Muhammad ibn Ali al-Marwazi: hasan al-hadits

c. Al-Ijli: tsiqah

d. Abu Hatim al-Razi: tsiqah ikhtalatha fi akhir umrih

e. Al-Nasa’: ahad tsiqoh qabla an yakhtalith

f. Al-Bukhari: taghayyara fi akhir umrih

Para ulama menyimpulkan bahwa nitbah (status) Muhammad ibn fadhl adalah tsiqah tsabat, tetapi taghayyara fi akhir umrih (di akhir hayatnya beliau sering keliru dalam ingatannya).

4. Hammad ibn Zayd (w. 179)

Nama lengkapnya Hammad ibnZaid ibn Dirham, termasuk thabaqah wustha dari tabi al-tabi’in. wafat tahun 179 H.

Beliau berguru antara lain kepada Itgaq ibn Suwayd ibn Habirah, Anas ibn Sirin, Badil ibn Naisarah, dll. Murid-muridnya antara lain; Ahmad ibn Ubadah ibn Musa, Azhar ibn Marwan, dll. Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil terhadap Hammad ibn Zayd antara lain dikemukakan oleh:

a. Al-Dzahabi: yahfazh haditsah kalma

b. Ahmad ibn Hanbal: huwa min aimmah al-muslimin

c. Yahya ibn yahya: ma ra’tu ahfazh minh

d. Muhammad ibn Sa’d: tsiqah, tsabat hujjah

e. Muhammad al-khalal: tsiqah muttafaq ‘alaih

f. Ibn Hibban: dzakarahu fi al-tsiqah

Para ulama menyimpulkan bahwa beliau adalah tsiqah tsabat.

5. Ayyub (w. 131 H)

Nama lengkapnya adalah Ayyub ibn Abi Tamimah Kisan. Beliau termasuk thabaqah shughra dari tabi’in, bernasab kepada al-Sakhthiyani. Kuniyah-nya Abu Bakr. Tinggal dan wafat di Bashrah pada tahun 131 H. Beliau berguru antara lain kepada al-Hasan ibn Abi Hasan Yasar, Hafzhah ibn Sirin, dll. Murid-muridnya antara lain: Ismail ibn Ibrahim ibn Muqsim, Jarir Hazim ibn Zayd, dll. Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil terhadap Ayyub antara lain dikemukakan oleh:

a. Abu Hatim Al-Razi: tsiqah la yusa ‘an mitslih

b. Yahya ibn Ma’in: tsiqah

c. Al-Nasa’i: tsiqah, tsabat

d. Yahya ibn Ziad: tsiqah, tsabat, hujjah, ‘adl

Para ulama kemudian menyimpulkan bahwa Ayyub termasuk tingkatan perawi yang tsiqah, tsabat, hujjah.

6. Abu Qilabah (w. 104 H)

Nama lengkapnya Abu Qilabah ‘Abdullah ibn Zayd ibn ‘Amr ibn Nabil. Beliau termasuk thabaqah wustha min al-tabi’in. nasabnya pada al-Jarami di Bashrah dan wafat di Syam pada tahun 104 H. Beliau berguru pada Anas ibn Malik ibn Nadhr ibn Dham dham ibn Zayd ibn Haram, Tsabit ibn Dhahhak ibn Khalifah. Murid-muridnya antara lain: Ayyub ibn Abi Tamimah Kisan, Syaiban ibn ‘Abd al-Rahman, dll.

Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil terhadap Abu Qilabah antara lain dikemukakan oleh:

a. Ibn Sirin: tsiqah

b. Muhammad ibn Sa’d: tsiqah

c. Ibn Kharrasy: tsiqah

d. Al-Ijli: tsiqah

e. Abu Halim al-Razi: tsiqah la yu’raf lah tadlis

7. Abu Asma

Nama lengkapnya adalah Amr ibn Mursyid Abu Asma’. Beliau termasuk thabaqah wustha min al-tabi’in. nasabnya pada al-Rahb al-Dimasyqi. Beliau tinggal di Syam dan wafat di sana. Beliau berguru kepada Tsaubah Bujaddad. Sedang murid-muridnya antara lain: Abu Qulabah Abdullah ibn Zayd ibn Amr ibn Nabil, Makhul, Yahya ibn Harits. Penilaian para ulama al-jarh wa al-ta’dil antara lain dikemukakan oleh:

a. Al-Ijli: tsiqah

b. Ibn Hibban: tsiqah

8. Tsaubah Bujaddan

Beliau tinggal di Syam dan wafat di Hulwan tahun 14 H. beliau termasuk kalangan sahabat yang bernasab pada al-Hasyimi. Gurunya adalah Rasulullah. Para ulama menyatakan bahwa beliau termasuk dari sahabat yang mempunyai tingkat keadilan dank e-tsiqah-an yang paling tinggi. Murid-muridnya antara lain: Jubayr ibn Nafi’ ibn Malik, Rasyid ibn Sa’ad, Abu Asma’ (Amr ibn Murtsid), dll.

3. Analisis Hadits Larangan Minta Cerai

Dari data yang diperoleh dari CD Mawsu’ah al-Hadits al-Syarif tersebut tampak bahwa para perawi dalam sanad pertama tersebut, semuanya ada pertemuan antara guru dan murid. Hal itu dapat dilihat dari: 1) Data tahun wafat dari masing-masing perawi dan kemungkinan pertemuan di antara guru dan murid; 2) Data kesinambungan (guru-murid) dalam masing-masing rawi, sebagaimana penjelasan para ulama ahli hadits mengenai siapa saja murid dan guru dari masing-masing perawi.

Tetapi dari sisi kualitas hafalannya ada sebagian rawi yang problematic, misal Muhammad ibn Fadhl, dinilai oleh para ulama ahlu al-jarh wa al-ta’dil termasuk orang yang mengalami ikhtilaf (kekeliruan dalam hafalan) di akhir umurnya. Hal ini menyebabkan kualitas haditsnya dilihat dari sisi sanad menjadi tidak sahih, melainkan hanya menduduki sebagai hadits hasan. Jika ditinjau dari sisi kualitas kehasanannya, hadits tersebut ialah hasan lidzatihi.

4. Pemahaman Matan Hadits

Ditinjau dari aspek struktur bahasa maupun logika, matan hadits tersebut tidak ada persoalan, karena memang tidak ada kerancuan redaksi. Selain itu masih banyak hadits yang shahih mengenai larangan seorang isteri meminta cerai. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah apakah larangan itu sifatnya haram/makruh? Apakah hadits tersebut tidak bertentangan dengan (ta’arudh) dengan hadits yang membolehkan perempuan menuntut hak khulu’.larangan isteri meminta cerai itu hanya berlaku jika permintaan cerai itu dilakukan tanpa ada alasan yang dibenarkan syar’i. Seperti penegasan Nabi dalam hadits tersebut yaitu; min ghayri ma ba’sir (permohonan cerai tanpa alasan).

Alasan-alasan meminta cerai yang dapat dibenarkan itu misalnya suami tidak mau memberi nafkah zhahir atau tidak mampu memberi nafkah batin karena impoten, suami suka selingkuh, pemabuk, penjudi. Jadi jika ada alasan syar’i maka isteri diberikan hak untuk meminta cerai (khulu’) kepada suaminya, dan sebaiknya difikirkan secara matang, jangan disertai emosi karena akan merugikan dirinya sendiri. Jika seorang suami menolak atas tuntutan isterinya, dalam kasus seperti ini yang akan mengadili adalah qadhi.

Adanya khulu’ (cerai tebus) ini bentuk penghargaan Islam kepada perempuan yang dulu pada masa jahiliyah perempuan tidak mempunyai hak menuntut cerai kepada suami terkecuali para perempuan tertentu (terhormat). Kemudian Islam memberikan hak khulu’ kepada semua perempuan tanpa membedakan status sosial. Bentuk kebolehan khulu’ ini disebutkan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’: 299. Artinya: “Jika kamu khawatir keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang pembayaran yang diberikan interi untuk menebus dirinya”.

Nabi SAW bersabda, “Fi ghayri ma ba’s bihi (tanpa alasan)”. Dalam syarahnya dijelaskan bahwa maksud al-ba’s adalah al-dharar wa al-syiddah anahi al-jauha ila su’al al-mufaraqah, yaitu bahaya atau kepayahan yang dapat menyebabkan istri ingin meminta cerai; ini artinya jika istri punya alasan tertentu yang dibenarkan syari’at, maka boleh meminta cerai. Sebab pernikahan merupakan sebuah kontrak bila salah satu tidak merasa cocok dan tidak bisa disatukan kembali, Islam memberi solusi cara bercerai.

Pada dasarnya hadits-hadits tentang larangan isteri meminta cerai kepada suaminya atau sebaliknya haruslah difahami. bahwasannya Rasulullah ingin mendidik umatnya agar tidak sembarangan menjatuhkan talak.

1. Wajib, seperti kasus perceraian seorang muli (seorang yang melakukan sumpah ila) setelah menunggu 4 bulan, dan perceraian yang diajukan kedua orang pihak yang tidak mungkin lagi melakukan rekonsliasi.

2. Mandub, seperti kasus seorang yang tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban/isteri selingkuh.

3. Haram, misalnya talak bid’i yaitu menjatuhkan talak pada waktu isteri sedang haid/ waktu suci yang telah dijimak sebelumnya.

4. Makruh, yaitu menjatuhkan talak di selain dalam kondisi yang tiga tersebut di atas.

Sementara itu golongan Hanafiyah dan Hanabilah, pada dasarnya talak itu dilarang karena termasuk mengkufuri nikmat pernikahan. Hal ini didasarkan pada hadits: “la’ana al-Allah kulla midwaq wa mithlaq” (Allah melaknat orang yang suka mencicipi dan suka menceraikan). Cerai dibolehkan dalam konteks hajat/ darurat.


KESIMPULAN

Hadits tentang larangan perempuan (isteri) menuntut cerai yang penulis teliti pada sanad pertama adalah hadis hasan, sebab tidak memenuhi kriteria syarat hadis sahih. ada perawi yang mengalami ikhtilât di akhir umurnya. Tetapi karena hadis tersebut didukung oleh hadis-hadis lain yang sahih, seperti riwayat Imâm Ahmad, Imâm Dârimî, Imâm al-Tirmidzî, maka derajatnya bisa naik menjadi shahîh li ghayrih.

Hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadis yang membolehkan khulu’ (menuntut cerai tebus), karena kedua hadis yang tampak ta’arudh dapat dikompromikan. Bentuk komprominya adalah bahwa larangan itu berlaku dalam konteks ketika isteri tidak memiliki alasan syar’i untuk menuntut cerai. Dalam kondisi normal, maka hadis larangan isteri menuntut cerai harus dipahami dalam konteks edukatif dari Nabi saw., Setelah penulis melakukan eksplorasi, ternyata juga banyak hadis yang secara tersirat melarang suami menjatuhkan talak. Ini artinya, tuduhan diskriminatif tersebut tidak benar.

Selasa, 31 Mei 2011

my sweat memories

like it..jpg

Q pandang fotomu dengan harapan untuk dapat tenangkan jiwa dan fikiran

Tak q sangka aq gagal dapatkan itu semua

Semakin jauh q mmandang semakin getaran itu terasa

Aq hargai keputusanmu untuk tetap jadikan aq sebagai teman

Aq tahu tak pantas bagiq untuk jadi sahabatmu lebih-lebih untuk merajut kisah kasih bersamaq

Kau telah tertarik pada orang lain yang dapat buat kau bahagia karena dicinta olehnya

Sungguh tak q sangka. Aq hanya telat beberapa saat untuk ungkapkan rasa

Atau mungkin aq masih terlalu bodoh yang telah lancang ungkapkan semua

Aq akui aq kalah. Q harapkan engkau tahu bagaimana deritanya kekalahan.

Aq hanya bertanya pernahkah kau rasakan kegagalan dalam cinta yang seutuhnya?

Jujur aq mohon maaf tas tindakaknq yang selama ini tak pantas untuk kau terima

Cukup engkau ketahui wahai sayang semua ini q lakukan semata karena aq sangat cinta padamu.

Q harapkan juga bertambahnya cintaq padaNYA melalui engkau duhai makhluq ciptaan Yang Maha Indah

Semoga kau tetap jadi kenangan indah di dunia dan akhiratq

Minggu, 29 Mei 2011

mencegah lebih baik dari pada mengobati

Mencegah lebih baik daripada mengobati, demikian kata orang bijak dahulu. Tes kesehatan atau yang dikenal dengan nama general check up atau medical check up adalah salah satu tindakan pencegahan yang sebaiknya sudah dilakukan oleh semua orang sejak berusia 20 tahun keatas. Tentu saja tidak perlu semua tes dijalani. Pertimbangkan saja hal – hal sebagai berikut: sejarah kesehatan keluarga, biaya yang dianggarkan, atau waktu yang dimiliki. Atau bila anda sedang berencana mempunyai anak, pilihlah test – test yang khusus untuk calon ibu hamil. Demikian juga ada test kusus untuk pasangan yang akan menikah.

1. Pemeriksaan Jantung

Kondisi dan fungsi dari jantung anda bisa dilihat dengan alat yang bernama EKG (elektrokardiograf). Selain dengan EKG juga bisa didukung dengan pemeriksaan foto thorax (pemotretan dengan sinar roentgen di daerah dada untuk melihat organ dalam). Untuk usia 40 tahun keatas, ada treadmill stress test. Hasilnya, anda mendeteksi adanya sumbatan pada pembuluh darah di jantung.

Frekuensi test: 6 – 12 bulan sekali. Bila anda kegemukan, memiliki keluarga yang mengalami keluarga yang mengalami gangguan jantung, tekanan darah tinggi, atau menjalani gaya hidup tidak sehat (merokok, sering makan makanan berlemak tinggi, tidak berolah raga), rutinitas test amat diperlukan.

2. Tekanan Darah

Tekanan darah yang normal berada dibawah 130 / 80 mmHg. Lebih dari itu seseorang disebut menderita tekanan darah tinggi (hipertensi).

Frekuensi test: 1 tahun sekali. Lebih sering bila anda beresiko tinggi, yaitu bila dalam keluarga terdapat riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

3. Test Gula Darah

Untuk mendeteksi penyakit kencing manis (diabetes mellitus), terutama bagi mereka yang kegemukan.

Frekuensi test: 3 tahun sekali (untuk orang dengan kadar gula normal). Bila anda seorang diabetesi, jadwal test ditentukan dokter anda.

4. Test Kolesterol

Test ini untuk mengetahui kadar kolesterol, HDL (High Density Lipoprotein), LDL (Low Density Lipoprotein), dan trigliserida. Dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyumbatan pembuluh darah penyebab stroke atau serangan jantung.

Frekuensi test: 5 tahun sekali. Lebih sering dan dini bila ada anggota keluarga dekat yang perah dirawat akibat stroke, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi. Juga bila anda banyak makan berlemak dan kurang berolah raga.

5. Pemeriksaan Paru – paru

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan foto thorax. Hasil foto bakal menunjukkan ukuran dan dapat mendeteksi adanya kelainan dalam paru – paru, seperti flek. Test ini juga dapat mendeteksi penyakit TBC.

Frekuensi test: 6 bulan sekali.

6. Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Infeksi atau lubang pada gigi bisa menimbulkan nyeri yang sangat luar biasa, bakteri juga bisa menimbulkan gangguan pada organ tubuh lain seperti jantung dan ginjal. Rongga mulut adalah gerbang masuk berbagai jenis bibit penyakit, baik dari makanan maupun dari minuman.

Frekuensi test: 6 bulan sekali.

7. Test Anemia

Secara umum, test darah berguna untuk menghitung kadar Hb (hemoglobin), Hematokrit (kekentalan darah), kadar eritrosit (sel darah merah), dan leukosit (sel darah putih). Test lebih mendetail akan dilakukan apabila terdapat kelainan pada darah secara kimiawi.

Anemia banyak diderita oleh wanita dibandingkan pria, hal ini dikarenakan wanita setiap bulan mendapatkan menstruasi, penyebab lainnya adalah kekurangan gizi akibat program diet yang tidak seimbang. Anemia yang berat dapat mempertinggi resiko terserang keracunan saat kehamilan (toksemia), yang merupakan penyebab kematian ibu hamil di Indonesia.

Ada pula test darah yang dilakukan untuk melihat kadar asam urat dalam rangka untuk mengetahui fungsi ginjal, dan test fungsi hati berupa SGOT/SGPT.

Frekuens test: 6 -12 bulan sekali.

8. Pemeriksaan Kesehatan Telinga

Pemeriksaan dilakukan dengan test audiometri yang berguna untuk mendeteksi sensitivitas fungsi organ pendengaran. Berkurangnya fungsi pendengaran dapat disebabkan oleh penyumbatan karena kotoran atau cairan pada rongga telinga, atau karena adanya kelainan pada organ di dalam telinga.

Frekuensi test: 6 bulan sekali.

9. Pemeriksaan Kesehatan Mata

Selain test ketajaman penglihatan, juga dilakukan pengukuran tekanan bola mata. Peningkatan tekanan bola mata atau yang disebut sebagai glaukoma terjadi akibat alira cairan mata terbendung yang menyebabkan peningkatan tekanan bola mata ang bisa mengakibatkan kebutaan. Setiap orang berusia 40 tahun keatas sebaiknya melakukan test ini.

Frekuensi test: 6 bulan sekali, untuk glaukoma 2 tahun sekali.

10. Pemeriksaan Urine

Hasil pemeriksaan terhadap kandungan zat kimia dalam urine yang digabungkan dengan hasil kimia darah dapat menggambarkan keadaan fungsi ginjal dan hati anda. Test ini juga bisa mendeteksi adanya infeksi saluran kemih atau infeksi pada liang vagina.

Frekuensi test: 1 tahun sekali.

Pada wanita, test – test kesehatan ditambah dengan:

1. Test Reproduksi ( Pap Smear Test )

Dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya infeksi pada saluran vagina dan leher rahim, serta mendeteksi adanya kanker pada leher rahim. Test ini ditujukan kepada mereka yang aktif secara seksual. Biasanya selain pap smear, pemeriksaan reproduksi juga melibatkan pemeriksaan kimia darah, yang dimaksudkan untuk mengetahui kandungan hormon dan cairan tubuh lainyang terdapat dalam darah yang berpengaruh terhadap proses reproduksi.

Frekuensi test: 6 – 12 bulan sekali.

2. Pemeriksaan Payudara ( Mammografi )

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui adanya sel – sel abnormal penyebab kanker payudara. Pemeriksaan ini terhitung wajib bagi mereka yang temasuk kelompok beresiko tinggi (ada anggota keluarga yang menderita kanker payudara, pertama kali hamil di usia 32 tahun, serta pernah menderita tumor payudara). Test ini disarankan bagi wanita yang berusia 35 tahun keatas.

Frekuensi test: 1 tahun sekali.

3. Test Kepadatan Tulang

Sebenarnya test ini juga bisa dilakukan oleh kaum pria, tetapi karena lebih sering wanita yang mengalami osteoporosis (tulang keropos) yang membuat tulang mudah patah.

Frekuensi test: 1 tahun sekali.


Sumber:
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1829397-pemeriksaan-pemeriksaan-general-check-gunanya/#ixzz1KJM9BHI7